JAKARTA, REDAKSI24.COM – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Namun begitu, Presiden Joko Widodo menyatakan, warung makan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diperbolehkan buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan PPKM level 4.
“Diizinkan buka dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, lanjut presiden, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah,” kata Presiden.
BACA JUGA: Pendemo PPKM Bakal Ditindak Tegas Jika Abaikan Prokes
Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” tambah Presiden.
Presiden juga meminta agar masyarakat harus tetap berhati-hati. “Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan,” kata Presiden.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga Sabtu (24/7/2021), total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 574.135 orang.
Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.471.678 orang. Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.415 orang, sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia sebanyak 82.013.(Ant/Difa)