KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Warga Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan praktik prostitusi bermodus panti pijat yang ada di lingkungannya.
Atas keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kali antara warga, pemilik tempat hiburan malam dan pengembang Citra Raya di Ruang Rapat Gabungan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, 21 pemilik tempat hiburan malam dan SPA turut dipanggil dalam hearing tersebut. Diantaranya, pemilik Pose Bar, Hard 2 Stop, Bar House, Toba Caffe, Reddorz Hottel, Skuy Caffe, Sakura Caffe, dan Forseason Karoke.
Kemudian, Mannam Karoke, Spa Flower, CMM, Spa Segar Alami, Nana Salon, Spa Adelweis, Aries Uta Julung, Bunda Salon, Spa Sakura, Spa Mahkota, R3D, Spa Bugar Lestari, dan Spa Delima.
BACA JUGA: Karyawan Alfamart Jayanti Tangerang Dibacok Perampok
Ketua Format, Muhdi mengaku kecewa pada penegak peraturan daerah (Perda). Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersikap tegas kepada para pengusaha hiburan malam dan spa agar tidak melanggar aturan dan tidak menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami hanya ingin mereka patuhi aturan, jangan ada prostitusi dan hiburan malam tidak beroperasi hingga larut malam. Menyesuaikan Perbub saja, sampai pukul 23:00 wib,” kata Muhdi kepada wartawan.
Berkenaan dengan maraknya praktik prostitusi di kawasan tersebut, Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS, Efi Indarti mengatakan, tidak terkontrolnya tempat prostitusi mengakibatkan angka HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang meningkat.
Pihaknya mencatat, pada tahun 2022 penderita Aids mencapai 522, ditambah Panongan 14, Cikupa 47. Kata Efi, dahulu tempat-tempat yang dinilai terjadi penularan atau potensi berisiko seperti lokasi hinuran malam itu di kontrol, cek. Namun saat ini, karena adanya prostitusi terselubung pihaknya tidak tahu lokasi-lokasi tersebut.
“Ada penurunan hotspot, karena mereka sekarang transaksinya online,” katanya.
BACA JUGA: Ribuan Buruh PT PEMI Tangerang Tuntut Bonus Akhir Tahun
Efi mengungkap tahun 2014 dan 2015 penyebaran HIV/AIDS hanya ada di beberapa kecamatan saja. Namun, tahun 2021 hingga 2022 ini, seluruh kecamatan Kabupaten Tangerang sudah ada kasus HIV/AIDS.
“Ini sudah menyebar se Kabupaten Tangerang. Tahun 2014 dan 2015 itu hanya ada di beberapa kecamatan, sekarang setiap kecamatan sudah ada kasusnya, dan bahayanya tertinggi penularannya lelaki suka lelaki (homo seksual),” jelas Efi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyebutkan dalam 2 kali agenda hearing pengembang Citra Raya masih saja mangkir dari panggilan. Untuk itu, ia menyatakan pada 5 Januari 2023 mendatang akan kembali mengundang pengembang Citra Raya.
“Masih ada beberapa yang tidak hadir, salah satunya Citra Raya. Maka dari itu akan kami lakukan kembali pemanggilan pada 5 Januari 2023 mendatang,” tegasnya.
Lanjut Nasrullah, bila pengembang Citra Raya dan para penglola hiburan malam serta spa tidak mau menuruti aturan, pihaknya meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta dinas teknis untuk melakukan tindakan tegas.
“Nanti kita lihat, kalau memang masih membandal tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2014, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 12:00 wib hingga pukul 23:00 wib, dan spa tidak boleh melakukan prostitusi tereselubung, bila itu tak diindahkan akan ditindak,” tandasnya.(Deri/Difa)