Wali Kota Tangerang Serahkan Kasus Korupsi Pasar Lingkugan Rp5 Miliar Lebih Pada Hukum

oleh -
Penegak hukum-(ist)

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang melibatkan mantan Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Tangerang secara hukum.

” Kami akan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” Kata Wali Kota saat dikonfirmasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar lingkungan sebesar Rp5:miliar lebih yang melibatkan bawahannya itu, Rabu (11/5/2022)

Semuanya, kata dia, kembalikan pada proses hukum. ” Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya dengan singkat.

Seperti di ketahui, Selasa (10/5/2022) sore, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjebloskan OSS, selaku pejabat pembuat komitmen atau aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang yang saat ini menjabat salah satu Kabid di Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Tangerang karena diduga terlibat korupsi pada proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang senilai Rp5 miliar lebih.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Pasar Lingkungan Rp5 Miliar Lebih Mantan Kabid Perdagangan Kota Tangerang Ditahan

Selain OSS, Kejari Kota Tangerang juga menahan tiga orang tersangka lainnya, yaitu, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena pembangunan pasar lingkungan pada tahun dan
menggunakan APBD 2017 itu tidak sesuai dengan sepesifikasi yang ditentukan, sehingga negara dirugikan mencapai Rp640 juta lebih.

“Keempat orang ini kami tahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Mei nanti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erick Folanda.

Penahan itu dilakukan, katanya, karena dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Akibat perbuatannya, tambah Kajari, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih. (Aan)