JAKARTA, REDAKSI24.COM–Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengingatkan penyelenggara di jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pelaku Pilkada untuk menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat agar Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Menurut Aziz, penyelenggara jajaran KPU maupun Bawaslu dan aktor pilkada yaitu pasangan bakal calon berikut tim suksesnya agar memastikan diterapkannya prokes ketat dan disiplin dalam proses Pilkada, khsususnya pada tahapan-tahapan yang berpotensi pengerahan massa .
Penerapan prokes ketat dinilai Azis harus dilakukan sejak awal seperti saat pendaftaran menjadi peserta Pilkada dan diupayakan tidak membawa simpatisan terlalu banyak. “Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran Pilkada serentak 2020 tidak berubah menjadi sebuah klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Azis dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
BACA JUGA:Deklarasi Pencalonan Irna-Tanto Libatkan Puluhan Siswa Kelas 1 SMP
Bahkan, menurut pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut, pihaknya mendesak penyelenggara Pilkada dapat membatasi jumlah pendamping bakal pasangan calon yang masuk saat kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Tahapan pendaftaran, pengumuman bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut pasangan, rawan pengerahan massa. Penyelenggara harus tegas kepada bakal calon dan timnya untuk mematuhi prokes,”tandasnya.
BACA JUGA:Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Perpanjangan Otomatis
Azis mencontohkan pembatasan jumlah undangan, misalnya maksimal satu orang dari tiap partai pengusung dan tidak melakukan iring-iringan dengan jumlah massa yang banyak.
Kata dia, apabila bakal paslon didukung 5 partai, maka cukup perwakilan 1 orang ketua partai di daerah tersebut yang mendampingi. “Langkah ini untuk menjaga dan menghindari berkumpulnya massa saat berlangsungnya pendaftaran,” saran politisi Partai Golkar itu.
Azis juga berharap agar penyelenggara Pemilu dapat menyiarkan secara langsung proses pendaftaran bakal paslon peserta Pilkada 2020 melalui aplikasi sosial media agar masyarakat dapat melihat secara virtual sehingga bisa menghindari adanya kerumunan.(Agung/Jaya)