YOGYAKARTA, REDAKSI24.COM–“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Selengkapnya
Topik: Dua Menteri Tersangka Korupsi Layak Dipidana Korupsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.