Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kader Demokrat ini Daftar Jadi Pihak Terkait Ke Mahkamah Konstitusi

oleh -

JAKARTA,REDAKSI24.COM–Salah satu kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup yakni Coblos Lambang Partai. melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Bacaleg dari partai berlogo Mercy ini memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimaas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

BACA JUGA: KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Mulai 1-14 Mei 2023

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1/2022).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

BACA JUGA: AHY Lantik 8 Ketua DPC Demokrat Se-Banten

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. 

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

BACA JUGA: Minta Kader Tingkatkan Elektoral, PDIP Tangsel Target 14 Kursi di Pileg 2024

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(Hendra)