Tiga Kali Lolos Jeratan, Deddy Corbuzier Sebut UU ITE Absurd dan Lucu

oleh -
uu ite,deddy corbuzier,pasal karet,pegiat media sosial,tim kajian uu ite,uu ite absurd dan lucu
Deddy Corbuzier/Istimewa.

JAKARTA, REDAKSI24.COM—Pegiat sosial media Deddy Corbuzier mengatakan, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dalam pelaksanaannya absurd dan lucu.

Melansir dari Antara, Deddy menyatakan, meskipun UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dia merasa prihatin atas sejumlah orang terjerat undang-undang yang disebut-sebut terdapat “pasal karet” itu.

“Pasalnya agak absurd, dan pelaksanaannya sedikit lucu. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU itu. Namun untungnya masih lolos,” ujar Deddy Corbuzeir, dalam forum diskusi di ruang virtual yang diselenggarakan Tim Kajian UU ITE, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Sementara, Ferdinand Hutahean yang menjadi narasumber dalam diskusi itu menyampaikan, lahirnya UU ITE memang memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalanannya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Pasal 27 pada nyatanya selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat,” kata Ferdinand.

“Kalau selama ini dibilang pasal karet boleh kita terima pendapat itu,” imbuhnya.

Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya mengundang asosiasi Pers untuk meminta masukan dan saran terkait UU tersebut secara virtual.

“Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi,” ucap Sugeng, Rabu (10/3/2021).

Dia menyebutkan, sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers.

Sementara pada Selasa (9/3/2021) kemarin, Tim Kajian UU ITE juga mengundang aktivis dan pegiat media sosial untuk mendapatkan masukan dan saran, diantaranya pegiat media sosial Deddy Corbuzier.

Sugeng Purnomo menjelaskan, setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial, semua saran dan masukan narasumber nanti akan dikumpulkan dan akan menjadi bagian laporan dari Tim, selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub-tim satu maupun sub-tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim,” ujar Sugeng. (Syaiful Hakim/Ant/ejp)