KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua pelaku tawuran yakni berinisial SR (17) dan MZA (15). Keduanya merupakan yang siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pada Jumat (18/3/2022) pukul 13;00 WIB pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban berinisial MFS. yang mengatakan, anaknya telah meninggal dunia dalam insiden tawuran antara SMK 7 dan SMK Penerbangan Dirgantara.
BACA JUGA: Aktor Bobby Joseph Ditangkap Polres Tangsel Karena Membawa Sabu Seberat 0,49 Gram
Dari hasil penyelidikan lanjut Sarly, didapatkan sebuah rekaman video, yang memperlihatkan MFS (Korban) dibacok dari belakang oleh pelajar SMK Dirgantara Penerbangan yang diduga SR dan MZA sehingga MFS mendapat luka sabetan benda tajam di punggungnya.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan Banten Sesalkan Tawuran Pelajar Jadi Tontonan
“Dari barang bukti video dan lainnya, kami langsung menangkap pelaku den memintai keterangannya, ” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA: Pengamat Nilai Konten Medsos Bisa Picu Aksi Gangster Pelajar
Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan aksi tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar tersebut bermula ketika korban mendapat ajakan melalui Direct Message (DM) di akun media sosial sehari sebelum bentrokan dimulai.
“(Mereka) mendapatkan Pesan Instagram dari SMK Penerbangan Dirgantara dengan pesan “besok penataran bisa nggak” yang mana pada saat itu yg memegang akun sekolah SMK Negeri 7 adalah M F S (korban),” katanya.
Keesokan harinya korban beserta saksi berkumpul di tempat yang telah dijanjikan dengan jumlah 10 orang. Pada saat itu katanya, diketahui telah disiapkan 2 (dua) alat celurit, 2 (dua) stik golf dan 2 (dua) kembang api.
Setelah persiapan dirasa cukup, lalu mereka berangkat dengan menggunakan sepeda motor, namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rombongan korban berpapasan dengan SMK Dirgantara.
“Sehingga Korban turun dari sepeda motor dan memutar balik dikarenakan berdasarkan keterangan saksi bahwa SMK Dirgantara lebih banyak siswanya,” terangnya.
Aldo mengatakan, dari Video yang telah diterima pihaknya, korban terkena dua kali bacokan di bagian belakang dari belakang yang dilakukan oleh siswa SMK Dirgantara.
“Selanjutnya Korban dibawa oleh rekannya menuju RS Mentari namun dirujuk ke RSUD Kab. Tangerang. Sesampainya di RSUD Korban tidak dapat tertolong,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Derry/Hendra)