KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat dalam kurun waktu setahun terakhir ini, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah seribu industri itu jumlahnya bertambah.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengatakan, jumlah tenaga asing bertambah hampir 2 kali lipat.
Pada Tahun 2022 ini, ada sebanyak 1.372 warga negara asing (WNA) bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang. Jumlahnya naik dibanding tahun 2021 TKA yang hanya 969 orang.
“Jumlah itu dari hasil laporan keberadaan TKA dari satu tahun terakhir ini,” kata Iis kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong Investor Pelaporan LKPM Online
Ia menyebut, dari 1.372 orang tenaga kerja asing itu, mereka bekerja di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari manufaktur hingga guru. Selain itu, mereka yang bekerja tersebut mayoritasnya berasal dari negara Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.
“Mayoritas para TKA bekerja di pabrik baja sebagai mekanik serta berprofesi sebagai guru,” jelasnya.
Kendati demikian, Iis menegaskan, pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di daerahnya. Sebab, lanjutnya, segala bentuk pengurusan perizinan para TKA untuk dapat bekerja di Kabupaten Tangerang kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal,” imbuhnya.
Namun, Iis mengungkap, dari 1.372 TKA yang ada saat ini, baru 547 WNA yang telah membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing di Kabupaten Tangerang.(Deri/Difa)