REDAKSI24.COM—Dinas Perhubungan Kota Tangerang tidak akan tinggal diam dalam melakukan penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggan Barat, Kecamatan Cibodas, Kamis (1/8/2019) lalu.
“Kita tidak akan tinggal diam, peraturan harus ditegakkan dan terbukti 76 truk tanah kita kandangkan dan bukan hanya saat kejadian saja,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu, (4/8/2019).
Wahyudi juga mengaku sebenarnya 2 minggu lalu pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Karena menurutnya penegakan regulasi harus terus digencarkan.
“Menyelesaikannya harus dari hulu ke hilir, jika dari hulu tidak ditegakkan maka kita yang akan kena imbasnya. Truk-truk yang masuk ke Kota Tangerang itu datangnya dari Serang, Tangsel dan Bogor,” jelas Wahyudi.
Wahyudi juga meminta kepada operator angkutan truk tanah harus sadar dan konsisten mengikuti aturan.
“Operator jangan seenaknya saja harus konsisten juga dan komitmen dalam menegakkan peraturan,” pintanya.
Baca :Sopir Truk Tanah Terancam Dibui 6 Tahun
Baca : DPRD Kota Tangerang Akan Evaluasi Dishub
Baca : Truk Tanah Terguling Timpa Minibus di Imam Bonjol
Diutarakan lebih lanjut, bahwa pihaknya siap jika nanti dipanggil oleh DPRD Kota Tangerang untuk memberikan keterangan.
“Kita siap kalau nanti diundang oleh dewan,” tutupnya. (Agus/Hendra)