Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Serang Usulkan 3 Raperda  

oleh -
Raperda Kabupaten Serang

KABUPATEN SERANG,REDAKSI24.COM–Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu meliputi Raperda tentang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Albantani, Keolahragaan, dan Raperda Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
“Tadi raperda yang diusulkan soal PDAM, Keolahragaan dan Disdukcapil,”ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Kamis, (11/2/2021).  Tatu mengatakan, bahwa tiga raperda yang diusulkannya bertujuan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di 29 kecamatan. Diharapkan dengan adanya Perda tersebut akan lebih dekat lagi pelayanannya kepada masyarakat.

Tatu menjelaskan secara rinci, terkait Raperda Disdukcapil yang melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ini Disdukcapil mempunyai 17 UPT (Unit Pelaksana Teknis) di 29 kecamatan, sehingga pelayanannya akan lebih dimaksimalkan

“Kita punya 17 UPT, nah ini kalau di optimalkan di lapangan masyarakat tidak perlu lagi ke dinas (Disdukcapil) lebih dekat. Lebih mendekati pelayanannya kepada masyarakat,”katanya.

Dilanjutkan Raperda PDAM, lanjut Tatu, akan diupayakan untuk pusat PDAM berada di wilayah Kabupaten Serang karena saat ini masih berada di wilayah Kota Serang. 

“Jadi nanti pindah, pusatnya harus di wilayah Kabupaten Serang. Untuk kantor yang saat ini bisa dijadikan untuk cabang PDAM. Kemudian juga untuk lebih mengoptimalkan kinerja peran dewan pengawas (dewas),”ungkapnya.

Kemudian Raperda terkait keolahragaan, Tatu menjelaskan, karena Pemkab Serang belum mempunyai raperda keolahragaan. Padahal, atlet-atlet asal Kabupaten Serang banyak yang berprestasi sampai ke tingkat nasional. 

“Jadi supaya diatur olahraga untuk atlet dan lain sebagainya,”paparnya. Ditanya apakah akan mengalokasikan 2 persen dana APBD untuk keolahragaan dengan diajukannya Raperda Keolahragaan, Tatu berharap bisa ke arah penganggaran tersebut. 

“Karena olahraga profesional perlu adanya pembinaan yang tentunya perlu ditunjang dengan biaya. Sarana prasarana juga juga belum punya, jadi kalau ada Perda kita bisa lebih luas,”urai Tatu.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas usulan tiga raperda tersebut akan dibahas atau dikaji oleh Fraksi-Fraksi DPRD. Kemudian, terkait Raperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pihaknya juga meminta Bupati Serang untuk mengkajinya. “Paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari pukul 14.00 WIB,”tutur Bahrul Ulum.(Hendra)