Supir Ambulance Puskesmas Balaraja Divonis 6 Bulan Penjara

oleh -
Junaidi, supir ambulance Puskesmas Balaraja.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM — Junaidi (33), supir ambulance Puskesmas Balaraja yang tersandung kasus pidana lantaran menabrak orang hingga tewas saat hendak merujuk pasien divonis hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Tangerang.

Dari informasi keluarga, Junaidi menjalani sidang vonis hukuman pada Rabu (14/4/2020) lalu secara online di Rutan Kelas 1 Tangerang. Oleh hakim ia divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Saat ini Junaidi tengah menunggu kebebasannya, setelah vonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang dia jalani dalam hampr 6 bulan. “Alhamdulillah sudah vonis 6 bulan dan sebentar lagi bebas, tinggal tunggu surat petikan selesai,” ungkap Imel adik Junaidi kepada Redaksi24.com, Senin (20/4/2020).

BACA JUGA:

Kadinkes Kabupaten Tangerang Upayakan Bantuan Hukum Sopir Ambulance Yang Tabrak Mati Korbannya

Keluarga pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Tangerang khususnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Puskesmas Balaraja yang sudah memberikan pendampingan hukum bagi Junaidi.

“Kami bersyukur masalah ini bisa selesai juga alhamdulillah sejak awal kasus gajinya juga masih tetap diberikan oleh pihak Puskesmas,” tukasnya (Ricky/Aan)