Soal Proyek Perumahan The Essential Daru, OPD Pemkab Tangerang Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab

oleh -
Soal Proyek Perumahan The Essential Daru, OPD Pemkab Tangerang Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab DTRB Satpol PP
Nasir menilai OPD terkait terkesan tutup mata atas terjadinya pelanggaran Perda pada proyek pembangunan perumahan tersebut.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait proyek pembangunan perumahan The Essential Daru, Kecamatan Jambe yang tetap berlanjut meski sudah disegel petugas Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten.

“Ini terkesan saling lempar, DTRB merasa sudah mengeluarkan SP4B (Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan), tapi Satpol PP mengembalikan lagi ke DTRB agar meminta surat rekomendasi teknis ke bupati,” ujar Humas DPD Badak Banten, Abdul Nasir kepada wartawan Jumat (4/4/2022).

Nasir menilai OPD terkait terkesan tutup mata atas terjadinya pelanggaran Perda pada proyek pembangunan perumahan tersebut. Seharusnya, kata dia, DTRB Kabupaten Tangerang segera berkirim surat kepada bupati untuk menerbitkan surat perintah pembongkaran atau penghentian proyek pembangunan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami harap DTRB segera meminta surat rekomendasi teknis ke bupati agar Satpol PP tidak dinilai sebagai macan ompong,” tegasnya.

BACA JUGA: Disegel, Proyek Perumahan The Essential Daru Tetap Berlanjut

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muhamad Waisulkurni mengatakan, SP4B dikeluarkan DTRB untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan The Essential Daru.

“SP4B itu ditujukan kepada pengembang untuk menghentikan proyek pembangunan sampai proses perizinan selesai, kami hanya menerima tembusan,” ungkap TB Muhamad Waisulkurni di ruangannya, Jumat (4/3/2022).

TB Muhamad Waisulkurni mengklaim, pihaknya melalui Seksi Pengawasan dan Pendataan sudah melakukan fungsi pengawasan di lokasi proyek perumahan tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyetopan proyek pembangunan perumahan dilakukan DTRB melalui bagian Wasdal, kalau untuk pembongkaran bangunan, kami harus memegang surat perintah pembongkaran bangunan dari bupati,” jelasnya.

Mestinya, kata dia, pihak DTRB langsung meminta surat rekomendasi khusus kepada bupati berupa surat perintah yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan eksekusi pembongkaran.

“Karena memang SOP-nya seperti itu,” ujar TB Muhamad Waisulkurni.(Burhan/Difa)