Setubuhi Cewek SMP Berkali-kali, Pelayan Pecel Lele Ditangkap Petugas Polresta Tangerang

oleh -
Setubuhi Cewek SMP Berkali-kali, Pelayan Pecel Lele Ditangkap Petugas Polresta Tangerang Kabupaten Tangerang
TS yang diketahui berprofesi sebagai pelayan rumah makan pecel lele ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap SC (16), anak di bawah umur disertai ancaman secara berulang kali.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap TS (22), pria asal Lampung Tengah di kontrakannya Kecamatan Balaraja.

TS yang diketahui berprofesi sebagai pelayan rumah makan pecel lele ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap SC (16), anak di bawah umur disertai ancaman secara berulang kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku segera diamankan usai keluarga korban mendatangi Mapolresta untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan TS.

“Pelaku kami amankan saat berada di kontrakannya di Kecamatan Balaraja,” katanya kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Dikatakan Zain, saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu. Namun kata Zain, setelah diperlihatkan foto korban, pelaku tidak dapat berkelit dan mengakui segala perbuatannya.

“Pelaku langsung kami amanakan ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berawal Status FB, Cewek ABG Asal Kabupaten Serang Dijual ke Hidung Belang

Zain mengungkapkan, pelaku kerap kali mengancam akan memperkosa adik korban jika tidak mau disetubuhi. Karena takut dengan ancaman itu, SC menuruti keinginan pelaku untuk disetubuhi.

“Setelah menyetubuhi, pelaku mengancam tidak akan tanggung jawab,” jelas Zain.

Pelaku mengaku baru beberapa kali menyetubuhi korban. Namun, korban mengaku sering disetubuhi pelaku sejak akhir tahun 2021.

“Dia minta korban datang ke kontrakan 3 sampai 4 hari sekali, diperkirakan sudah lebih dari 13 kali. Pelaku minta korban datang ke kontrakannya di Balaraja. Di kontrakan itu pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Zain.

Diketahui, saat ini korban sedang dirawat keluarganya dan mengalami depresi, serta masih enggan bertemu orang lain karena merasa takut.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Deri/Difa)