KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM — Suwarno (52), pria berusia setengah abad lebih ini harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolsek Cisoka, lantaran telah mencabuli anak dibawah umur. Perbuatan cabulnya itu ia lakukan saat korban diititipkan oleh orang tuanya kepada istri Suwarno di rumahnya untuk ditinggal bekerja.
Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1/2020) lalu. Bermula saat NR orang tua korban menitipkan korban kepada istri pelaku lantaran NR harus pergi bekerja.
“Jadi korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, ” kata Akbar dalam gelar kasus di Mapolsek Cisoka.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, diketahui jika korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali. Yang pertama, sambung dia, dilakukan pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua perbuatan cabulnya itu ia lakukan pada Jumat (17/1/2020) lalu.
“Sudah dua kali, ia lakukan di tempat yang sama,” imbuhnya.
BACA JUGA:
. Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Bacok Jaro di Cisoka
Ia juga mengungkapkan, kasus asusila kepada anak dibawah umur ini teruntkap saat korban bercerita kepada ibunya. Mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno di rumahnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami langsung menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri,” ungkapnya
Ia menambahkan, pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ricky/Aan)