Seluruh ASN Wajib Disiplin Protokol Kesehatan

oleh -
Seluruh ASN Wajib Disiplin Protokol Kesehatan prokes menpan rb tjahjo kumolo
Pada SE yang ditandatangani Senin (26/7/2021) itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.

JAKARTA, REDAKSI24.COM – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Kewajiban disiplin Prokes itu bukan saja di tempat bekerja atau kantor, namun juga di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Kewajiban ASN untuk disiplin Prokes dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bernomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SE tersebut mengatur tentang instruksi agar seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.

Pada SE yang ditandatangani Senin (26/7/2021) itu, Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing,” tutur Tjahjo.

BACA JUGA: Wapres Minta Ulama Cegah Distrust Rakyat kepada Pemerintah

Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, seluruh ASN wajib menggunakan masker, menerapkan hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi.

Ketika sedang berdinas di kantor, seluruh ASN juga wajib membatasi dan menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, tidak berjabat tangan dan mengenakan masker ganda.

Sementara ketika berada di tempat tinggal, seluruh ASN harus membersihkan diri sebelum memasuki rumah, mencuci pakaian dan masker kain, menggunting masker sekali pakai sebelum dibuang serta membersihkan handphone, kacamata dan tas yang telah dipakai.

Seluruh ASN juga harus secara aktif memberikan pengaruh baik tentang penanganan COVID-19, yakni mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk patuh Prokes dan vaksinasi, menyampaikan informasi positif terkait penanganan COVID-19 serta tidak menyebarkan disinformasi.

“Pegawai ASN agar secara aktif tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaxs), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19,” tandas Tjahjo.(Ant/Difa)