Selama PPKM Darurat, MUI-DMI Banten Pastikan Tidak Semua Masjid Ditutup

oleh -
MUI Banten DMI Banten PPKM Darurat sarana ibadah masjid ditutup mushola
Setelah menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat berskala mikro, kini Banten siap menerapkan PPKM Darurat.

KOTA SERANG, REDAKSI24.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021. Selama itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan, tidak semua sarana ibadah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup.

MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.

“Pemerintah melaksanakan PPKM darurat untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19. MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat,” kata Ketua MUI Provinsi Banten, KH AM Romly di Kota Serang, Jumat (2/7/2021).

KH Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa kabupaten/kota di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Puskesmas di Kota Tangerang Dijadikan IGD 24 Jam

Aksi lapangan yang bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu, yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah.

“Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur DMI,” kata KH AM Romly.

Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi, termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

“Sebelumnya MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri, shalat Jum’at dan shalat Idul Adha,” kata KH AM Romly.

MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerah tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi,” katanya.

Sekretaris DMI Provinsi Banten, Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nanti di lapangan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli.(Ant/Difa)