LEBAK, REDAKSI24.COM – Penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak makin memperihatinkan, khususnya selama Pandemi Covid-19. Satuan Narkoba Polres Lebak mencatat sedikitnya 30 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap pada masa pandemi covid-19, yakni pada periode Maret hingga Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal. Katanya, meningkatnya penggunaan narkoba ditengah Pandemi Covid-19, salah satunya akibat pemberlakukan Work Form Home (WFH), dimana warga dianjurkan untuk tetap berada di rumah.
“Agar si pengguna betah dirumah, maka mengonsumsi narkoba, ” kata Asep ketika dihubungi Redaksi24.com, melalui telepon selulernya, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengungkapkan, jumlah kasus penggunaan narkoba meningkat drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika ditambahkan dengan sebelum adanya pandemi covid-19, yakni periode Januari hingga Februari 2020, tercatat sebanyak 54 kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Perum Ares Residence Lebak Dihentikan Secara Paksa Karena Tidak Mengantongi IMB
Katanya, narkotika yang dikonsumsi juga beragam jenisnya, mulai dari sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya lainnya. Para pengguna barang haram tersebut berada pada rentan usia dewasa yakni 26 hingga 45 tahun.
“Selama 1 tahun 2019 hanya 42 kasus. Sekarang baru setangah tahun sudah 54 kasus,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Lebak masuk dalam zona rawan penyebaran narkoba. Hal tersebut disebabkan letak geografis Lebak yang langsung berbatasan dengan daerah lainnya, seperti Jakarta, Serang, dan Tangerang.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu waspada dan bersama menekan angka penyebaran narkoba di Kabupaten Lebak. “Jangan takut untuk melaporkan bial mnemukan ada penyalahgunaan narkoba. Bagaimanapun dan apapun alasannya peredaran dan keberadaan narkoba tidak dibenarkan. Akan kami tindak tegas,” tandasnya.(Yusuf/Difa)