BANDARA SOEKARNO HATTA, REDAKSI24.COM – Ratusan gram sabu yang disita dalam kurun waktu bulan Juli-Agustus 2020 dari 5 orang yang berasal dari 4 jaringan narkoba dimusnahkan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta dengan cara diblender pada Selasa (22/9/2020).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta periode Juli – Agustus 2020 sebanyak 893,7 gram Sabu.
“Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki yang masing-masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI,” ungkap Adi Ferdian.
Kapolres merinci, barang bukti pertama berupa Sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Barang bukti Sabu berat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong Tangsel.
BACA JUGA: Polresta Bandara Soetta Musnahkan Ribuan Gram Sabu Lintas Provinsi
“Kasus ketiga Sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan Jakarta Selatan,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bal /Aan)