Sebanyak 1.200 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Diserahkan Wali Kota Tangerang

oleh -
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memyerahkan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyerahkan sebanyak 1.200 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 formasi Tahun 2021, di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/4/22).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengucapkan selamat atas keberhasilan para guru dalam seleksi Penerimaan PPPK Guru Formasi Tahun 2021. “Selamat bergabung dengan jajaran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang,” kata Wali Kota.

Selanjutnya, tambah dia, silahkan bertugas pada UPT Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN RB.

Wali Kota menambahkan, bahwa salah satu komitmen Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara adalah kesiapan bertugas dengan ditunjang profesionalisme dan kompetensi.

BACA JUGA: Seluruh OPD Kota Tangerang Harus Mampu Layani Masyarakatnya

“Jadilah ASN yang profesional dan menjunjung tinggi prestasi dalam bekerja, hal ini penting saya sampaikan, mengingat perkembangan Kota Tangerang yang menjadi Kota Investasi, kota layak huni yang tersedianya sarana fisik pendidikan yang sangat baik,” tutur Wali Kota.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan berdasarkan formasi yang  telah  ditetapkan oleh  Kemenpan  RB,  bahwa  dalam  Formasi  Tahun 2021  Pemerintah  Kota  Tangerang  menerima alokasi  formasi  untuk  PPPK  Guru  seluruhnya berjumlah 3.453  orang.

“Berdasarkan Nota Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK  yang telah ditetapkan oleh BKN, dimana dilanjutkan dengan pengangkatan PPPK oleh Kepala Daerah selaku Pejabat  Pembina Kepegawaian maka saat ini dilakukan penyerahan SK pengangkatan Guru bagi yang lulus Tahap 1 sebanyak 1.200 orang, sisanya pada tahap II masih dalam proses Nomor Induk di BKN,” pungkas Herman (Adv)