KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel rumah Karaoke Venesia BSD di Kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (14/9/2021).
Penyegelan terhadap tempat hiburan malam karaoke yang pernah digrebek Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9/2021) pekan lalu itu dilakukan, karena karaoke tersebut “Bandel” dengan beroprasi pada pandemi COVID-19.
Berdasarkan pemantauan, penyegelan tersebut dilakukan oleh Satpol PP yang langsung masuk ke lantai 2 Hotel Venesia BSD. Disana petugas memasang tali segel di lobby karaoke dan spa. Selain itu, ditempel juga sticker berwarna kuning bertuliskan “DITUTUP SEMENTARA” pada dinding bangunan.
“Ini dilakukan karena terindikasi adanya pelanggaran beroperasi di masa pandemi, di mana tempat penginapan tersebut telah membuka kegiatan karaoke,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana,
Sapta melanjutkan, tindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahwa tempat hiburan malam seperti Karaoke dilarang beroperasi selama masa pandemi.
“Kami mendapatkan perintah dan tugas untuk menyegel tempat usaha ini. Selanjutnya pengelola tersebut akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Ditanya apakah dengan beroperasinya tempat hiburan malam tersebut Satpol PP merasa kecolongan, Sapta mengatakan tidak. Pasalnya, kata dia, dalam setiap tugas pihaknya selalu bekerjasama dengan pihak lain.
“Contohnya seperti Densus 88, biasanya mereka menangkap orang yang bermasalah dari di tingkat terbawah, seperti RT dan RW Nah. Yang Penting target dan sasarannya terungkap,” kata dia. (RM2/Aan)