KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten menutup sementara aktivitas galian tanah di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek.
Penutupan yang dipimpin Pelaksana PPNS Satpol PP, RD Rusnandar pada Rabu (13/4/2022) itu, lantaran aktivtas galian tanah tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Pada saat mendatangai lokasi galian, petugas Satpol PP menemukan 3 alat berat berupa eksavator, dan 20 unit dump truck serta 1 unit truk tronton. Petugas kemudian meminta keterangan kepada sejumlah pekerja di lokasi galian tanah.
“Kami akan panggil pengelolanya,” kata Kepala Satpol Kabupaten Fahrul Rozi seraya membenarkan penutupan galian tanah ilegal tersebut.
BACA JUGA: Dindik Kabupaten Tangerang Izinkan PTM 100% Bagi Sekolah. Ini Syaratnya!
Dia mengatakan, pihaknya menghentikan sementara aktivitas galian tanah dengan memasang Pol PP line pada alat berat excavator.
Fahrul Rozi menambahakan, selain melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, aktivitas galian tanah juga melanggar Perbup No 47 tahun 2018 tentang angkutan tambang.
Diketahui, aktivitas galian tanah di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek menyebabkan banyaknya truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Balaraja-Kronjo di waktu terlarang jam operasional sesuai Perbub No 47 tahun 2018.
Dari pantauan wartawan, truk besar bermuatan tanah tersebut beroperasi mulai pukul 19.00 WIB. Padahal menurut Perbup 47 tahun 2018, waktu operasional yang diperbolehkan bagi truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.(Burhan/Difa)