Ribuan Aset Fasos Fasum Tangsel Tercecer Karena Belum Diserahkan Oleh Pengembang “Bandel”

oleh -
Pemkot tangsel
Gedung Pemkot Tangsel.

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.COM – Sebagai daerah pemekaran, Kota Tangerang Selatan kini berkembang pesat. Terlihat, dari keberadaan pengembang properti yang tumbuh subur bagai jamur di musim hujan.

Banyaknya pengembang yang berinvestasi mencapai ribuan itu turut mendongkak pendapatan asli daerah. Tetapi di sisi lain, ternyata masih banyak pengembang yang bandel tidak menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

Berdasrakan data dari Unit Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil wawancara 21 Juli 2020 lalu tercatat, ada sekira 1.000 lebih bidang aset yang berceceran lantaran belum diserah terimakan dari pengembang ke Pemkot Tangsel.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin membenarkan, jika ada 1.000 lebih bidang aset yang masih berceceran.

BACA JUGA: BPKAD Tangsel Pesimis Satu Bulan ini Dapat Menyelesaikan Aset Daerah Yang Tercecer di Kabupaten Tangerang

“Aset fasos fasum yang belum diserahkan seperti yang dimaksudkan KPK itu berupa jalan, gang, saluran air, gorong-gorong, lapangan dan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Warman menerangkan, ribuan aset fasos fasum tersebut belum diserah-terimakan oleh pengembang kepada Pemkot Tangsel lantaran masih dikelola secara aktif dan masih melakukan pengembangan di suatu lokasi.

“Pengembang yang belum menyerahkan fasos fasumnya masih dikelola sama mereka,  karena masih berjalan dan diserahkannya kan bisa bertahap. Menyesuaikan dengan kebutuhan pengembang. Karena bisa mengembangkan, meluaskan dari areanya yang ada,” terangnya.

Misalnya, lanjut Warman, awal rencana pemabangunannya 10 hektare tetapi sudah selesai ternyata lalu melakukan pengembangan lagi di lokasi yang sama. 

“Ada yang awalnya memang 10 hektare tapi kemudian betambah karena mengembangkan lahan yang ada di depannya, belakangnya dan sisi kanan-kirinya. Tetapi, kewajibannya tetap fasos fasum harus dipenuhi dan nantinya tanggung jawab perawatanya pun diserahkan ke pemerintah,” tutur Warman.

BACA JUGA: KPK Soroti Persoalan Aset Bermasalah di Tangerang Raya

Meski begitu, ia enggan menyebutkan jumlah pengembang yang ada di Kota Tangsel beserta jumlah yang sudah dan belum menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkot Tangsel.

“Kalau soal itu, ranahnya bukan di BPKAD lagi, tapi di Dinas Perumahan dan Pemukiman. Mereka yang punya data dan lain-lain berkaitan dengan pengembang,” pungkasnya. (wvyh/Aan)