TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.COM – Polisi Sektor (Polsek) Pagedangan melakukan adegan rekonstruksi pencekokan dan pemerkosaan gadis remaja di Tangsel OR (16), Selasa (23/6/2020).
Rekonstruksi yang dilakukan di kantor Polsek Pagedangan itu diperagakan oleh tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap dan memperagakan sekitar 40 rekonstruksi.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, adegan rekonstruksi tersebut untuk melihat aksi yang dilakukan para pelaku yang tega memperkosa OR secara bergilir di salah satu rumah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 10 dan 18 April 2020.
“Rekonstruksi ini diperagakan langsung oleh para pelaku dari awal pelaku yang mengaku pacarnya menjemput korban, hingga beraksi menggilir korban disalah satu rumah tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Efri menuturkan, dari rekonstruksi yang diperagakan, para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di dalam kamar yang diperagakan dengan menggunakan boneka manekin.
“Korban disetubuhi secara bergilir, satu pelaku selesai kemudian gantian dengan pelaku lainnya secara langsung. Sempat ada jeda 10 menit. Tapi aksi terus dilanjut, tanpa kondom,” tuturnya.
Lebih lanjut, Efri menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.00 WIB dini hari saat semua orang yang ada dalam rumah tersebut sudah tertidur.
“Peristiwa terjadi pada dini hari. Orangtua dan istri serta anak salah seorang pelaku sudah tertidur. Jadi kondisi rumah sudah sepi,” jelas Efri.
Sebelum digilir, OR dicekoki dengan tiga butir pil hexymer hingga korban OR kehilangan kesadaran seperti orang mabuk. Setelah habis digilir, OR kemudian diantar pulang oleh salah seorang pelaku. “Berdasarkan salah satu pelaku, korban diantarkan pulang tidak sampai rumah, tapi cuma sampai gang arah ke rumahnya,” ungkap Efri.
Hingga saat ini, Polsek Pagedangan masih memburu satu pelaku berinisial R. Pihaknya pun sudah meminta keluarga pelaku agar kooperatif untuk mengamankan pelaku. Sementara enam pelaku lainnya, mendekam di penjara Polsek Pagedangan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan
Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 81 subsider pasal 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wvyh/Aan)