KABUPATEN SERANG, REDAKSI24.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Serang, Banten, mulai menerapkan sanksi. Para pelanggarnya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman berupa denda dan atau kurungan.
Seperti yang terjadi pada Kamis (8/7/2021), banyak 20 orang yang kedapatan melanggar PPKM Darurat langsung menjalani sidang Tipiring di Halaman Kantor Samsat Cikande, Kabupaten Serang.
Puluhan orang tersebut merupakan pengendara yang terkena razia Satgas COVID-19 Kabupaten Serang di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande. Mereka diadili sebagai implementasi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Intruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, sidang Tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dimaksudkan agar bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
“Kami harus lakukan penegakan hukum,” tegas Kajari.
BACA JUGA: Melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Langsung Disidang
Didampingi Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana, Supardi berharap dengan adanya penegakan hukum, warga bisa patuh dengan menerapkan Prokes COVID-19.
“Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang berjualan makanan di tempat tidak melakukan take away. Itu semua akan kami tertibkan,” katanya.
Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim.
“Hakim yang memutus, biasanya denda, kalau tidak membawa uang dikurung. Di Kota Serang denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, kalau kurungan selama 1 sampai 3 hari,” terang Supardi.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi menyarankan semua orang agar memantau proses sidang Tipiring.
“Pantau, awasi, dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes, apalagi ini sudah masa PPKM darurat pasti dihukum,” katanya menyarankan kepada sejumlah awak media.
BACA JUGA: Pasokan Oksigen untuk RS di Kabupaten Serang Dijamin Aman
Supardi menyarankan agar menyebarluaskan semua proses razia hingga proses sidang Tipiring, agar masyarakat mengetahui, sehingga pandemi ini tidak menjalar kemana-mana.
“Dengan adanya penegakan hukum, penyebaran COVID-19 bisa ditekan, mereda, hilang dari masyarakat, dan yang tidak patuh akan mematuhi sehingga COVID-19 hilang,” harapnya.
Saat ditanya apakah razia dinilai efektif dengan adanya denda atau kurungan, Kajari menegaskan sangat efektif.
“Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan pelanggaran atau tidak pakai masker saat berjualan, kami akan tegakkan terus. Biar jadi efek jera. Tolong media viralkan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin berharap dengan sidang Tipiring hanya sebatas denda, tidak sampai dilakukan kurungan penjara.
“Kurungan kami harapkan tidak ada kurungan, hanya denda. Tapi jika diputuskan hakim harus kurungan, kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham dan kepolisian,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, razia dilaksanakan dimulai sekitar pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali apel. Para petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar Prokes.
Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dengan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.
Salah satu pelanggar prokes yang tidak memakai masker, Ubaidilah, warga Kampung/Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150 ribu.
Meski demikian, dia tetap membayar sanksi denda tersebut. “Mau bagaimana lagi karena dianggap melanggar,” ujarnya.(Ant/Difa)