PT Cahaya Subur Prima Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang

oleh -
PT Cahaya Subur Prima Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang
Ketua PBN PT Cahaya Subur Prima, Kiki mengatakan, para buruh menuntut manajemen perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Persatuan Buruh Nasional (PBN) melaporkan PT Cahaya Subur Prima di kawasan Industri Akong, Kecamatan Sepatan ke DPRD Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka melapor karena merasa menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengundang buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/2023).

Ketua PBN PT Cahaya Subur Prima, Kiki mengatakan, para buruh menuntut manajemen perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Sebab, selain telah mengabdi belasan tahun, ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen.

Dimana, kata Kiki, jika di-PHK para buruh tersebut akan kesulitan mencari pekerjaan karena faktor umur dan fisik yang cacat.

“Kami menuntut perusahaan untuk bisa mempekerjakan kembali para buruh,” kata Kiki saat hearing.

BACA JUGA: Curhat ke Dewan, Atlet Difabel Tuding Pemkab Tangerang Diskriminatif

Kiki menyatakan, selama ini para buruh di PT CSP diberikan upah yang tidak layak. Mereka hanya diberikan upah sebesar Rp30 Ribu untuk 12 jam bekerja. Kemudian, tidak ada pembayaran kompensasi dari perusahaan kepada buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

“Sangat miris, sudah dibayar murah, resiko kerja kami tinggi, bahkan banyak yang jarinya buntung, tapi tidak ada uang kompensasi,” ungkap Kiki.

Dengan begitu, ia berharap DPRD dapat membantu para buruh agar semua tuntutannya dapat dipenuhi pihak perusahaan. Kiki juga berharap ada pembenahan dari perusahaan, khususnya terkait hak-hak dari buruh, seperti upah layak dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.

BACA JUGA: Hearing dengan Dewan, Pengembang Citra Raya Akui Banyak Tempat Hiburan Malam Ilegal

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengaku telah bersurat kepada pihak pengawas tenaga kerja Provinsi Banten untuk bisa menindaklanjuti masalah tersebut.

“Karena keterbatasan wewenang, jadi kami berkirim surat kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Banten agar masalah ini dapat terselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengaku belum dapat memberikan solusi terkait tuntutan pada buruh. Sebab, kata dia, pihaknya perlu meminta penjelasan dari manajemen PT CSP dan juga tanggapan dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

“Untuk itu pada hearing tanggal 24 Januari kami akan menghadirkan juga dari pihak Perusahaan dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten, agar semuanya jelas dan bisa diselesaikan,” tandasnya.(Deri/Difa)