JAKARTA, REDAKSI24.COM— Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya akan memanggil KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada Kamis (10/9), terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang dinilai longgar dalam menerapkan prokes (protokol kesehatan) pencegahan COVID-19..
“Kamis kami akan undang KPU dan Bawaslu di RDP,” ujar Arwani di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan RDP (Rapat Dengar Pendapat ) dengan KPU dan Bawaslu agenda utamanya memang membahas anggaran kedua lembaga. Namun, menurut Arwani, kesempatan tersebut akan dimanfaatkan Komisi II DPR untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.
“Termasuk misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test demi mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Sebelumnya Arwani menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan prokes seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan,” kata Arwani.
Arwani menilai, secara umum prokes pencegahan COVID-19 terlalu longgar atau tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan prokes pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Ditambahkan, dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara Pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.(Imam/Ant/Jaya)