KOTA TANGERANG, RRDAKSI24.COM– Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan pelaksanaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam SE nomor 451/2449-Kesra/2021 itu, tertuang tentang peniadaan malam takbir dan salat Idul Adha di masjid serta pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam meningkatkan kesehatan masyarakat
“Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan. Dan salat Id pun dilaksanakan di rumah masing – masing,” kata Wali Kota, Selasa (13/72021).
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Instruksikan Jajarannya Maksimalkan Penerapan PPKM Darurat
Begitupula dengan pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Pelaksanaanya, lanjut Wali Kota bisa dilakukan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
‘ Ya jika kapasitas RPH-H penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH,” kata dia.
Meski begitu, tambahnya, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan cukup petugas pemotong hewan kurban saja yang ada di lokasi
Daging kurban pun, kata Wali Kota langsung didistribusikan ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan. (Aan)