Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi Online

oleh -
Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi Online
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (17/9/2021) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut salah satu rumah di Desa Sumur Bandung kerap dijadikan lokasi prostitusi.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM –  Petugas Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, membongkar sindikat prostitusi online melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tersangka berinisial DR (19) tahun yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang. Dan DD (50) tahun, berperan sebagai mucikari yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi bagi pasangan kencan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (17/9/2021) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut salah satu rumah di Desa Sumur Bandung kerap dijadikan lokasi prostitusi.

“Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa 31 Agustus 2021 tengah malam,” kata Wahyu.

BACA JUGA: Palsukan Surat Keterangan Vaksinasi dan Bebas COVID, Pemuda Lulusan SD di Tigaraksa dibekuk Polresta Tangerang 

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 perempuan berinisial SM (20)  dan SL (19). Kedua perempuan tersebut diduga merupakan perempuan yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat. Tersangka DR menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang.

Kemudian ketika harga sudah disepakati, DR pula yang menjemput perempuan untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi. Menurut keterangan tersangka dan saksi, setiap transaksi berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

“Tersangka DR mendapatkan Rp30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi,” ungkap Wahyu.

Saat ini, kasus itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil transaksi prostitusi.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.l dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(RM1/Difa)