LEBAK, REDAKSI24.COM –
Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak
menilang 7 truk pengangkut pasir basah di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (26/11/2019) malam.
Pasalnga selain truk tersebut bermuatan melebih tonase, juga meresahkan masyarakat setempat, khususnya para pengguna jalan raya tersebut. ‘” Truk-truk itu kami tilang karena pasir yang dimuat tumpahan ke jalan, sehingga membahayakan para pengguna jalan tersebut lantaran kondisi jalan menjadi licin,” kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono kepada Redaksi24.com.
Kapolsek menjelaskan, sebelum pihaknya melaksanakan penilangan terhadap truk pasir yang bermuatan melebihi kapasitas, terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas truk tersebut di malam hari.
Begitu dilakukan pemantauan kata Kapolsek, akhirnya petugas melakukan penilangan terhafap 7 truk yang kedapatan membawa pasir dalam kondisi basah. “Ke 7 truk ini diketahui berasal dari Kabupaten Pandeglang, dan hendak mengantarkan pasir ke daerah Tanggerang,” kata Kapolsek.
BACA JUGA:
. Muatan Berlebih, Truk Pengangkut Tanah Terbalik
Sanksi penilangan diberikan kata Kapolsek, untuk memberikan efek jera kepada para sopir agar tidak mengankut muatannya secara berlebihan. Karena, dengan tumpahnya pasir yang dimuat ke jalanan tentu sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para pengedara yang melintas di jalan raya tersebut agar lhati-hati, khusisnya disaat malam hari.
” Nantinya saya dengan pihak terkait akan terus melakukan penindakan terhadap para sopir yang membandel dengan membawa barang yang diangkutnya melebih kapasitas muatan. Karena selain dapat merusak jalan, juga menimbulkan kerawanan kecelakaan,” pungkasnya.(Yusuf/Aan)