Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

oleh -
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor polda banten letter T
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021) mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejahatan itu di Kampung Cikupa RT 03 RW 03 Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus merusak stop kontak otomatis dengan menggunakan kunci letter T dan anak mata kunci T.

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021) mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejahatan itu di Kampung Cikupa RT 03 RW 03 Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Diketahui tersangka pelaku berinisial H (30), warga asal Desa Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap di Kampung Palahar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

BACA JUGA: Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi Online

Dijelaskan Kapolresta Tangerang, penangkapan terhadap tersangka H (30) dilakukan berdasarkan laporan H (28) warga asal Kampung Cikupa Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/659/IX/2021/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten, korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor Polisi B 6558 GGN.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah STNK asli, satu buah kunci kontak dan satu unit sepeda motor jeni.

“Motif pelaku mencuri sepeda motor untuk dijual lagi dan keuntungannya digunakan untuk diri sendiri. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tegas Kapolresta Tangerang.(RM1/Difa)