REDAKSI24.COM – Pihak kepolisian memastikan Samin (29) merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku dan istri pelaku serta JS, rekan kerja pelaku di salah satu perusahaan. Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah dan mengaku kepada istrinya telah membunuh orang di kampung sebelah.
Kemudian pukul 09:00 Wib, pelaku berangkat bekerja lalu meminjam uang sebesar Rp300 ribu dan mengajak JS pergi ke Lampung. Saat berada di kapal, pelaku berkata kepada JS bahwa telah membunuh orang. Kemudian mereka berpisah di Lampung Selatan, JS pulang ke Banten dan pelaku meneruskan perjalanan ke Tulang Bawang, Lampung.
BACA JUGA:
. Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Ditangkap di Lampung
. Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Rekan Kerja Korban
. Rustadi dan Anaknya Dibantai 2 Pria Bertopeng
“Kabar sebelumnya dua orang itu dari saksi korban karena setengah sadar dan langsung dihantam akhirnya samar-samar. Kalau dugaan menggunakan tutup (penutup wajah) iya. Tapi tidak dua orang sudah kami luruskan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Akibat perbuatannya tersebut terdapat tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka tusuk. Data yang dihimpun, ketiga korban itu adalah Rustadi (33) dan anaknya berumur empat tahun yang ditemukan meninggal. Sedangkan istri korban bernama Sadiah (24) kritis akibat luka tusuk di bagian punggung. (Luthfi/Difa)