KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polda Metro Jaya menggerebek kantor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan karena pinjol tersebut meresahkan dan merugikan masyarakat. Bahkan beberapa masyarakat yang menjadi korbannya stres, karena penagihan yang dilakukan dibarengi dengan ancaman langsung dan melalui telepon di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, aktivitas pinjol itut sudah meresahkan masyarakat, bahkan selama satu bulan ini Polda Metro Jaya telah menggerebek 4 lokasi dengan 4 tersangka.
“Hari ini kita melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake di PT UTN yang merupakan kolektor atau penagih, di ruko ini ada 7 ruko dengan 4 lantai. Dari lokasi ini ditemukan 13 aplikasi yang digunakan dengan rincian 3 yang legal dan 10 ilegal,” jelasnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap 85 WNA Tingkok Yang Tipu Para Korbannya Hingga Rp 36 Milliar
Yusri mengatakan ada dua jenis penagihan, pertama penagihan langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar. Kedua, penagihan kolektor melalui media sosial atau telepon dan media sosial.
“Kalau media sosial kami temukan di sini, bahwa penagihan itu disertai dengan ancaman di media sosial yang juga memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam dan diperlihatkan gambar-gambar pornografi, sehingga membuat stres para korban dan memaksakan diri melakukan pembayaran,” ujarnya.
BACA JUGA: 24 WNA asal China Digrebek Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan Telekonferensi
Menurut Yusri, sebanyak 32 orang yang diamankan dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Lokasi pun dipasang garis polisi, dan selanjutnya polisi akan mendalami kasus tersebut.
“Pak Kapolri sudah menyampaikan ada tiga kegiatan preventif dan penegakan hukum yang harus kita lakukan secara tegas, preventifnya kita edukasi kepada masyarakat bahwa di masa pandemi ini jangan sampai tergiur tawaran fintech, yang awalnya bagus tetapi menjerumuskan. Ini akan kita edukasi ke masyarakat,” katanya.
“Kedua preventif, teman-teman Krimsus melakukan kegiatan patroli media siber, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menutup aplikasi-aplikasi tersebut, termasuk juga Kominfo,” imbuhnya.
Yusri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dari Undang-undang perlindungan konsumen, Undang-undang ITE, Undang-undang perdagangan, Undang-undang pornografi dan KUHP pengancaman.
“kami juga akan menerima laporan dari masyarakat tentang pinjaman fintech P2P ini atau pinjol. Kami akan terus bekerja dengan melakukan penyelidikan dan kami menindak tegas pelakunya,” kata dia. (Candra/Aan).