Polda Metro Jaya Awasi Travel Gelap Yang Tawarkan Jasa Mudik di Media Sosial

oleh -
Polda Metro Jaya, Travel Gelap Jasa Mudik, Media Sosial,

JAKARTA,REDAKSI24.COM– Jajaran Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap travel gelap yang menawarkan jasa mudik. Para pelaku saat ini telah mengiklankan diri bisa membawa konsumennya mudik  melaui media sosial

“Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (26/4/2021) kemarin.

BACA JUGA: Polda Banten Siagakan 16 Posko Penyekatan Larangan Mudik

Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Banten Minta Warga Patuhi Aturan Larangan Mudik

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. “Semuanya akan kira periksa,” kata Sambodo.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

“Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021) lalu. (Fianda/Ant/Hendra)