KOTA SERANG, REDAKDI24.COM— Polda (Kepolisian Daerah) Banten bersama jajaran polres menjaring 1.868 pelanggar prokes (protokol kesehatan) dalam operasi yustisi yang digelar serentak bersama jajaran polres di Provinsi Banten.
Juru bicara Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, di Serang, Jumat, menyatakan, memasuki hari kedua operasi yustisi penegakan disiplin dan penegakan hukum prokes 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, menjaring ribuan pelanggar prokes.
Total pelanggar, sebut Edy, berjumlah 1.868 orang yang dikenai sanksi, rinciannya 1.297 diberikan teguran ditambah 571 orang yang diganjar sanksi kerja sosial.
BACA JUGA:Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Serang Beda Persepsi
Selain jajaran Polda, operasi yustisi tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi pemerintah di Banten.
Pelaksanaannya dilakukan dengan edukasi Instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes yang dimulai dari Rabu, 9 September hingga Rabu, 30 September 2020.
“Operasi yustisi ini digelar di sejumlah lokasi terutama tempat keramaian maupun fasilitas umum, menyasar warga masyarakat yang tak disiplin menaati prokes,”ujar Edy, di Serang, Jumat.
Pihaknya, kata dia, mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19.
“Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, gunakan selalu masker dan terapkan 3M, guna pencegahan penularan COVID-19,”pungkas Edy.(Mulyana/Ant/Jaya)