KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa dan 26 kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali ditunda hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar menyatakan, penundaan pesta demokrasi desa itu dilakukan menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Pilkades serentak di daerah seribu industri itu, ditunda sampai tanggal 18 Juli dari rencananya dihelat pada 4 Juli 2021.
“Kami koordinasi dengan forkopimda Kabupaten Tangerang, dan sepakat kembali menunda pelaksanaan Pilkades sampai 8 Agustus 2021,” kata A Zaki di Tangerang, Jumat (2/7/2021).
BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 Meningkat, Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang Ditunda
Ia mengatakan, dengan kembalinya ditunda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, akan memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah dan panitia pelaksana pilkades untuk melihat serta mengevaluasi penyebaran COVID-19.
“Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menetapkan Pilkades serentak pada 4 Juli 2021. Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang digelar di 77 desa dari 26 kecamatan, dengan diikuti sebanyak 421 calon Kades.(Ant/Difa)