KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap sindikat prostitusi yang dijalankan secara online. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga mucikari, masing-masing AS (25) dan SR (22).
Keduanya diciduk petugas Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dengan modus menjanjikan bekerja di sebuah toko, keduanya memperdayai sejumlah wanita asal Lampung untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolsek Panongan, AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri kepada wartawan Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus prostitusi secara online itu terungkap saat anggotanya melaksanakan observasi di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online. Ini tindakan perdagangan manusia. Kami langsung lakukan observasi,” ungkap Ipda Surya Abdul Fitri.
Dia menjelaskan, tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tawaran bekerja di toko hanyalah akal-akalan tersangka AS.
Saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi. Tersangka menjadikan wanita yang dibawanya sebagai PSK disertai dengan ancaman kekerasan.
“Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi,” imbuh Ipda Surya.
Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang. “Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR. Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Petugas Polsek PAnongan masih terus mendalami kasus prostitusi online untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya.(Iqbal/Difa)