Perumda Pasar NKR Diminta Lelang Ulang Pasar Sentiong

oleh -
Perumda Pasar NKR Diminta Lelang Ulang Pasar Sentiong
Ilustrasi - Perusahaan yang menolak hasil lelang Perumda Pasar NKR tersebut masing-masing PT Matra Perdana, PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, dan PT Andita Mas. Mereka menilai pelaksanaan lelang tidak transparan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah pengusaha yang menjadi peserta lelang pengelolaan Pasar Sentiong, melayangkan sanggahan terhadap keputusan Direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka meminta Perumda Pasar NKR menggelar lelang ulang.

Perusahaan yang menolak hasil lelang Perumda Pasar NKR tersebut masing-masing PT Matra Perdana, PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, dan PT Andita Mas. Mereka menilai pelaksanaan lelang tidak transparan.

“Kami melayangkan surat sanggahan, dan tidak terima terhadap keputusan Direksi Perumda Pasar NKR, yang memenangkan salah satu peserta lelang,” kata Direktur Operasional PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, Dimiyati kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Kata Dimyati, surat sanggahan dilayangkan ke Perumda Pasar NKR itu, lantaran dalam proses lelang yang dilakukan panitia lelang tidak dilakukan secara transparan, bahkan dalam membuka dokumen penawaran tidak dihadiri para peserta lelang.

“Alasan lain jadwal lelang tidak diumumkan dengan benar dari mulai penawaran pembukaan dokumen, pengumuman dan jadwal masa sanggah,” jelas Dimyati.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Minta PPATK Periksa Sumber Uang Yang Dipamerkan Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang

Perwakilan PT Matra Perdana, Richard menilai, lelang yang dilakukan Perumda Pasar NKR melanggar Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR. Karena dasar penetapannya tidak memiliki kejelasan, yakni administrasi bonafiditasi 25 persen.

“Setelah dilakukan kontes tanggal 25 januari 2022 lalu, kami menunggu satu bulan setengah tanpa ada kepastian. Tiba-tiba kami diberikan surat yang berisi kalimat anda tidak beruntung, dan ini patut kami pertanyakan,” ujar Richard.

Management PT Matra Perdana, lanjut Ricard, meminta Perumda Pasar NKR transparan terutama mengenai pembobotan nilai dan dilakukan perangkingan nilai peserta lelang.

Sementara kuasa hukum PT Andita Mas Juendi, Leksa Utama mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Perumda Pasar NKR. Jika tidak direspon, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami berharap hasil lelang dibatalkan, dan kami meminta peninjauan ulang proses lelang yang diduga tidak memiliki dasar hukum,” tandas Juendi Leksa Utama.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 lalu, Perumda Pasar NKR menggelar tender pengelolaan Pasar Sentiong. Namun hasil lelang yang diketuai Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR tersebut, menuai protes dari sejumlah peserta lelang.(Burhan/Difa)