Pengembang Bhuvana Village Regency Catut Nama Alam Sutera Grup

oleh -
Pengembang Bhuvana Village Regency Catut Nama Alam Sutera Grup
Salah satu konsumen, Meyliana menjelaskan, dirinya tertarik untuk memesan hunian di Bhuvana Village Regency karena selain promosi harga yang murah, pengembang juga mengklaim bagian dari perusahaan property besar, Alam Sutera Grup.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) disebut telah mencatut nama pengembang besar Alam Sutera Grup dalam mempromosikan proyek Perumahan Bhuvana Village Regency di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah satu konsumen, Meyliana menjelaskan, dirinya tertarik untuk memesan hunian di Bhuvana Village Regency karena selain promosi harga yang murah, pengembang juga mengklaim bagian dari perusahaan property besar, Alam Sutera Grup.

Mendengar nama besar Alam Sutra Grup, sejumlah konsumen pada awalnya percaya untuk membeli unit rumah yang ditawarkan PT SIAP di Perumahan Bhuvana Village Regency. Namun rupanya kini mereka merasa tertipu oleh pengembang perumahan tersebut.

“Gimana kami gak tertarik, harga yang ditawarkan murah, dan menyebut kerja sama dengan Alam Sutera Grup, kan kami tahu itu pengembang kelas atas,” kata Meylani kepada wartawan usai hearing di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA: Konsumen Laporkan PT Sukses Indonesia Anugerah Property ke DPRD

Dikatakan Meyliana, dari 5 Kavling yang dibelinya secara tunai, sejak Tahun 2016 hingga kini, belum ada satupun yang dibangun pengembang. Sehingga jika ditotal ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp230 Juta.

“Saya sudah lunas, jadi sebagian yang hadir hari ini itu sudah lunas,” ungkapnya.

Meyliana mengungkap, selain menempuh jalur hukum, ia bersama sejumlah konsumen lainnya sempat menggeruduk kantor PT Sukses Indonesia Anugerah Property yang berlokasi di kawasan BSD Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, lanjut Meyliana, pihak perusahaan property tersebut menyatakan tidak bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan konsumen. Bahkan, kata dia, pihak perusahaan siap pasang badan jika konsumen menempuh jahur hukum.

“Mereka menjanjikan rumah selesai dibangin dalam jangka waktu 3 Tahun. Namun saat kami minta uang kembali, mereka menyatakan tidak ada opsi pengembalian,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Juli Novianto menyatakan, PT Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang Bhuvana Village Regency belum memiliki izin site plan ataupun lahan.

“Kami pun belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pembangunan kawasan perumahan itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Suvarna Sutera Akui Dapat Catatan Pelanggaran dari DPRD Kabupaten Tangerang

Pernyataan Juli dikuatkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Imam Sofyan.

Dia mengatakan, pihak pengembang sempat membuat izin prinsip. Namun hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti kembali oleh pengembang. Padahal masa berlaku izin pronsip itu hanya 6 bulan.

“Kenapa ini tidak diurus kembali? Kami menduga pengembang tidak dapat memiliki lahan yang rencana akan dibangun itu, atas itu mereka tidak bisa berlanjut ke proses izin site plan,” jelasnya.

Atas pernyataan itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan menegaskan, pihaknya akan segera menutup sementara lahan proyek yang diklaim PT Sukses Indonesia Anugerah Property.

“Kalau seperti itu, tidak ada izin dan sebagainya berarti jelas telah melanggar, besok akan kami tutup” tandasnya.(Deri/Difa)