Pengamat Kebijakan Publik : Pemprov Banten kena Jebakan Batman 

oleh -
Pemprov Banten, Wahidin Halim, Pinjaman Daerah, PT SMI, PEN,
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul saat diwawancarai wartawan bberapa waktu lalu/Dok.

TANGERANG,REDAKSI24.COM–Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menilai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah berada dalam kondisi dilematis terkait adanya kesepakatan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurut Adib, langkah PT SMI untuk menerapkan bunga sebesar 6 persen dari pinjaman padahal awalnya tanpa bunga, tentunya bisa berdampak pada kondisi keuangan daerah akibat besarnya bunga yang harus dibayarkan. Sedangkan jika tak diambil pinjaman tersebut juga akan berdampak pada terganggunya proses pembangunan karena beberapa proyek yang telah diparipurnakan dan akan dilakukan pada tahun 2021 ini bersumber pada uang pinjaman tersebut.

“Pemprov Banten telah kena jebakan Batman. Diambil atau tidak pinjaman dari PT SMI akan mengganggu postur APBD serta rencana pembangunan,” jelas akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini.

Selain itu menurut Adib kejadian ini juga bakal menjadi buah simalakama bagi Gubernur Banten Wahidin Halim, karena bukan tidak mungkin DPRD Banten akan melakukan interpelasi kepada Gubernur terkait langkah yang akan diambilnya.

“Diambil tentunya akan membebani anggaran karena bunga yang cukup besar tidak diambil tentunya mengganggu target  pembangunan yang sudah ditetapkan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini   

Untuk itu Adib berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan PT SMI mengkaji kembali rencana penerapan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut. HHl itu menurut Adib perlu dilakukan karena tidak hanya Provinsi Banten saja tetap banyak provinsi lainnya yang telah mengambil pinjaman akan mengalami hal serupa.

“Jelas harus dikaji lagi, toh ini demi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim juga menegaskan jika skema pinjaman dari PT SMI memberlakukan bunga, maka Gubernur Banten akan membatalkan pinjaman untuk PEN itu.

Namun begitu menurut Wahidin, terdapat beberapa pertimbangan untuk melanjutkan pinjaman dari PT SMI itu.Pertama suku bunga dikurangi dan dilihat kemampuan keuangan daerah apakah mencukupi untuk membayar bunga tersebut atau tidak.

BACA JUGA: Pinjaman Rp4,121 Triliun Pemprov Banten Dinilai Cacat Prosedur

Dia pun tidak menapikan apabila pinjaman dari PT SMI dibatalkan, tentu akan berimbas pada sejumlah program pembangunan infrastruktur, hingga tidak tercapainya target RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Kendati demikian, Wahidin tidak mempersoalkan jika target RPJMD tidak tercapai, mengingat kondisi dan situasi daerah terdampak COVID-19, sehingga keselamatan masyarakat harus diutamakan.

Sebelumnya Pemprov Banten memastikan pengajuan pinjaman daerah kepada PT SMI dari program PEN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan diklaim telah dijaga sangat ketat agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat.

Pinjaman yang diajukan  Pemprov Banten ke PT SMI senilai Rp4,99 triliun melalui usulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Gubernur Banten Banten Nomor 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus 2020. 

Pinjaman akan disalurkan pada dua tahun anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp4,13 triliun. Kesepakatan sendiri antara Pemprov Banten dengan PT SMI untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp 851,7 miliar pada 15 September 2020. (Hendra)