KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, di Kota Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas yang sedang berjaga pada saat terjadinya kebakaran itu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ghufroni mengatakan, polisi harus menelusuri kasus itu secara mendalam hingga benar-benar muncul tersangka yang benar-benar bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Jadi, saya pikir kalau hanya sipirnya saja, saya kira ini tidak bisa. Kalapas harus tanggung jawab. Karena walaupun bagaimana, Kalapas merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kebakaran itu,” kata Ghufroni saat dihubungi Redaksi24.com, Senin (20/9/2021).
BACA JUGA: Dampak Kebakaran Yang Menewaskan 49 WBP, Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan
Apalagi, ditambah nya, saat kejadian, Kalapas mengaku dirinya berada di Lapas. “Artinya ada fakta, ada suatu peristiwa di mana Kalapas hadir dan semestinya dia harus melakukan semacam penanganan sesuai SOP. Karena yang saya dengar kebakaran itu hanya disiram pakai ember, nah sebetulnya menurut SOP seperti apa, apakah di situ harus ada alat pemadam kebakaran,” ujar dia.
“Kalau ada alat pemadam kebakaran, kenapa alat pemadam kebakaran tidak digunakan. Atau memang di Lapas itu tidak dilengkapi dengan alat tersebut,” imbuhnya.
Karena itu, lanjut Ghufroni, Polda Metro Jaya tidak cukup menjadikan tersangka tersebut hanya tiga orang pegawai. “Kalau saya lihat ini pasal kelalaian. Secara hirarki yang bertanggung jawab adalah atasan, karena ia tidak melaksanakan SOP,” katanya.
Polisi, kata Ghufroni, harus menyelidiki kasus tersebut secara serius. Jangan hanya petugas sipir yang dikorbankan. (Candra/Aan).