Penanganan Bencana Terhambat Birokrasi, Pemkab Lebak Diminta Tingkatkan Status BPBD dan Damkar

oleh -
Penanganan Bencana Lebak
Ketua Cabang HMI MPO Lebak, Aceng Hakiki (Kiri) serta pengurus Cabang HMI MPO Lebak lainnya menyoroti penanganan bencana di Lebak.

KABUPATEN LEBAK, REDAKSI24.COM – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, mendesak Pemkab Lebak segera meningkatkan status kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan juga Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak.

Ketua Cabang HMI MPO Lebak Aceng Hakiki mengatakan. status BPBD Lebak yang saat ini berada pada tipe B telah menghambat dan membuat pelaksanaan tanggap darurat bencana menjadi kurang maksimal.

Menurut dia, penanganan bencana masih terikat dengan birokrasi, karena BPBD masih dikepalai pejabat Esselon III, yang masih dibawah naungan sekretariat daerah (Setda) Lebak. Dengan begitu, kata dia, semua kegiatan termasuk penanganan bencana harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Setda dan Organisasi Perangkat Daerah (OD) lainnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada unit Damkar Lebak yang saat ini masih berada dibawah komando Satpol PP Lebak, bukan sebagai lembaga atau organisasi yang mandiri. Padahal Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota dan juga PP PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan Damkar adalah dinas daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan  kebakaran.

“Berdasarkan Permendagri dan PP tersebur sudah jelas Damkar harus berdiri sebagai instansi kedinasaan, tidak terikat dengan instansi lain,” kata Aceng  kepada Redaksi24.com, Minggu (26/7/2020).

BACA JUGA: Pemulihan Bencana di Lebak Lemah, DPRD Minta Segera Dievaluasi

Ia mendesak Pemkab Lebak segera meningkatkan stastus kelembagaan BPBD Lebak menjadi tipe A yang dipimpin pejabat Esselon II. Peningkatan status tersebut perlu dilakukan mengingat Kabupaten Lebak rawan bencana gempa, banjir bandang, tanah longor atau bahkan tsunami.

“Damkar juga perlu ditingkatkan statusnya menjadi Dinas mandiri lepas dari Satpol PP, karena kasus kebakaran  setiap tahun meningkat,” desaknya.

Dikatakanya, dengan kenaikan status kelembagaan BPBD dan Damkar, diharapkan upaya penangan bencana di Lebak bisa dilakukan cepat tanpa harus menunggu birokrasi yang terlalu ribet. Terutama, untuk pengadaan sarana prasarana penanggulangan bencana.

“BPBD dan Damkar merupakan badan yang bertanggungjawab langsung menangani bencana. Jangan sampai birokrasi memperlambat penanganan bencana,” tegasnya.(Yusuf/Difa)