Pemkab Tangerang Janjikan Bayar Ganti Rugi Lahan SDN Kiara Payung Tahun Depan

oleh -
Pemkab Tangerang Janjikan Bayar Ganti Rugi Lahan SDN Kiara Payung Tahun Depan ahli waris
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemkab Tangerang untuk membayar lahan SDN Kiara Payung kepada penggugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten, Moch Maesal Rasyid berjanji akan segera membayarkan ganti rugi lahan SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji kepada ahli waris.

Janji itu disampaikan Moch Maesal Rasyid dalam keterangan pers di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (27/10/2021). Sekda menyatakan Pemkab Tangerang menghormati dan siap menjalankan keputusan pengadilan terkait lahan sekolah tersebut.

Menurutnya, dana pengganti yang dituntut ahli waris akan dibayarkan. Namun prosesnya, menurut Sekda yang akrab disapa Rudi Maesyal itu, menunggu appraisal dan penganggaran terlebih dahulu.

“Tim Independen akan melakukan appraisal sehingga kami tahu besaran anggarannya, baru nanti akan kami anggarkan. Targetnya penganggaran Tahun 2022,” tegasnya.

BACA JUGA: Sekolah Disegel Ahli Waris, Ratusan Murid SDN Kiara Payung Pakuhaji Batal PTM

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemkab Tangerang untuk membayar lahan SDN Kiara Payung kepada penggugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Putusan Pengadian Tinggi (PT) Banten tanggal 9 Maret 2021 menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang. Pemkab Tangerang merespon dan menerima putusan itu dengan merencanakan pelaksanaan penganggaran apresial tanah yang diproses hukum tersebut dalam hal ini lahan SDN Kiara Payung.

Disinggung renovasi SDN Kiara Payung yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris, Maesyal menyebut karena dana yang dialokasikan APBD harus terserap, sehingga proses renovasi tetap berjalan.

“Kami akan melakukan pendekatan kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal,” katanya.(Difa)