JAKARTA, REDAKSI24.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 total mencapai Rp 112 triliun.
KPU merinci kebutuhan anggaran itu yakni untuk Pemilu mencapai Rp 86,26 triliun, sementara Pilkada serentak 2024 menelan anggaran Rp 26,2 triliun.
Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025.
“Kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 8,43 triliun, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021,” kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Ilham menjelaskan, kebutuhan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.
Dia menyebut anggaran untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 itu, bersumber dari APBN.
Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp26,2 triliun.
Biaya tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023 – 2024.
Kata Ilham, sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut membutuhkan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.
Lantaran itu, lanjut Ilham, dibutuhkan dukungan kerja sama optimal dari pemerintah daerah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk memudahkan penandatanganan NPHD.
“Hasil evaluasi yang selalu muncul dari setiap pemilihan serentak, yaitu adanya keinginan dari semua KPU provinsi maupun kabupaten/kota, agar ke depan anggaran pemilihan tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN,” ujarnya.
Menurut Ilham, banyak alasan yang dapat dikemukakan terkait dengan dukungan APBN untuk pemilihan kepala daerah, misalnya tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan NPHD, tidak adanya kesamaan besaran anggaran antardaerah.
Apalagi, tahapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024, sehingga faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.
“Namun, kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBD, dan dapat dibantu dengan APBN,” kata Ilham. (Boyke Ledy Watra/Ant/ejp)