KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menggugat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, Induk organisasi kedokteran tersebut telah merestui munculnya organisasi atau PDSRI lain/baru tanpa sepengetahuan dari pengurus PDSRI yang sah atau memiliki badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No: AHU-0022883.AH.01.07. yang ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2016 lalu.
“Sebagai kuasa hukum pengurus PDSRI yang sah, kami akan melakukan gugatan kepada IDI di PN Jakarta Pusat,” kata Tim Kuasa Hukum PDRSI, Ismail Fahmi Nasution dan Mika Widyaningsih di Tangerang, Banten, Sabtu (23/4/2022).
Karena, kata Fahmi, PB IDI telah membiarkan bahkan mendukung adanya organisasi baru yang memiliki nama sama dengan PDSRI.
BACA JUGA: Legislator Kritik Sikap IDI Terkait Pemilihan Anggota KKI
Ironisnya lagi, lanjut dia, kepengurusan PDSRI baru tersebut dibiarkan menyebarkan atau mengeluarkan surat kepada para dokter yang ingin menjadi ahli radiologi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. ” Ini tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan yang ada,” kata dia.
Sebab berdasarkan ketentuan, lanjutnya, yang berhak dan dapat melaksanakan kegiatan tersebut adalah PDSRI yang memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, tambah Fahmi, persoalan tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum. “Kami akan segera gugat Kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,’ tandasnya.
Senada pula dengan Mika Widyaningsih. Ia mengatakan PDSRI baru mengklaim bahwa mereka adalah pengurus hasil kongres nasional ke XIV 2022 lalu. Padahal berdasarkan AD/ART PDSRI, kongres XIV itu baru akan dilaksanakan pada tahun 2023 nanti.
” Aneh, kongres baru akan dilakukan pada 2023 nanti, tapi 2022 ini kepengurusannya sudah terbentuk,’ kata dia.
Dan kepengurusan PDSRI yang sah atau hasil Kongres Nasional XIII di Denpasar, Bali pada tanggal 13-15 Desember 2018 lalu itu masa periodenya baru akan selesai 2023 nanti.
‘ Sejak kepengurusan PDSRI itu terbentuk, belum pernah ada teguran berupa apapun dari IDI. Lalu kenapa IDI membiarkan adanya organisasi baru dengan nama yang sama. Apakah secara hukum diperbolehkan itu?,’ tanya Mika.
Adapun Pengurus PDSRI hasil Kongres di Denpasar Bali pada 2018 lalu, Ketua Umumnya adalah Terawan Agus Putranto. Sedangkan PDSRI yang baru Ketua Umumnya Hartono Yudi Sarastika.
Sementara itu ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi saat akan dikonfirmasi masalah tersebut melalui telepon seluler dan WhatsApp enggan merespon dan hanya membaca pesan tersebut. (Aan)