Panitia Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Tunda Pelaksanaan Pilkades Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

oleh -
Panitia Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Tunda Pelaksanaan Pilkades Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

KABUPATEN SERANG,REDAKSI24.COM–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. 

“Keputusan rapat hari ini pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan, yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri  dalam rapat di ruang rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang, Rabu,(4/8/2021).

BACA JUGA: Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Ditunda Tanpa Batas Waktu

Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini berharap dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan. Namun bagaimanapun, kata dia, kita tidak bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi bisa saja masuk ke level 4. Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran COVID- 19.

BACA JUGA: Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Serang Didenda

“Mudah-mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” kata Entus.

“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik,” sambungnya.

BACA JUGA: Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Serang Diharap Turunkan Angka Stunting

Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari. “Kalau tidak memungkinkan tanggal 10 tidak ada (rapat) nanti menyusul surat,” ucapnya.

Kedua kata dia, walau diundur namun untuk tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.

“Sehingga mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan. Karena disamping potensi virus juga memberatkan Calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul Senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan perbedaan atau mengkotak-kotakan antar pendukung dalam proses Pilkades nanti sehingga tidak terjadinya konflik antar pendukung.

“Hari ini Pilkades, besok sudah selesai mengkotak-kotaan antara pendukung. Jadi, kita harus memberikan pendidikan politik ke masyarakat yang baik,”ujarnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level, 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(Hendra)