Palsukan Paspor hingga Sertifikat Vaksin, Seorang WNA India Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

oleh -
WNA asal India dengan inisiak RM (kanan) saat digeledah petugas Imigrasi Bandara Internasional Soetta.

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM – Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial RM. WNA tersebut diamankan karena memalsukan paspor, surat Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan sertifikat Vaksin COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soetta, Verico Sandi mengatakan, RM diamankan saat berusaha memasuki Indonesia, melalui Bandara Internasional Soetta. RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu milik orang lain berinisial VM, dengan foto yang sudah diganti dengan foto dirinya.

“RM juga kedapatan memalsukan sertifikat Vaksin, surat PCR, asuransi hingga beberapa kartu pengenal asal Kanada,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi24.com, Kamis (10/2/2022).

Sebelum ke Indonesia, lanjut Verico, RM teridentifikasi singgah di Kathmandu, Nepal, dan juga Kuala Lumpur, Malaysia. Tidak hanya itu RM juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat Vaksin serta boarding pass atas nama dirinya saat diamankan petugas.

BACA JUGA: Sebanyak 1.702 WNA di Tolak Masuk ke Indonesia Karena Dokumennya bermasalah 

“RM diketahui memotong dokumen tersebut dan membuangnya ke kloset di Terminal Kedatangan, hal itu terungkap saat petugas melakukan penggeledahan terhadap RM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Internasional Soetta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan, modus yang dilakukan RM sangat terorganisir dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang sangat mirip dengan aslinya, selain itu strategi RM untuk lolos pemeriksaan telah disusun dengan matang.

“RM dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2001, Pasal 121 huruf B dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta. Kami juga melakukan pendalaman terus mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkasnya. (Candra/Aan).