Operasi Yustisi Prokes 114.133 Orang Dikenai Sanksi 431 Restoran Disegel

oleh -
Petugas menjatuhkan sanksi terhadap 114.133 orang serta menyegel 431 restoran dalam Operasi Yustisi prokes di Jakarta
Pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenai sanksi kerja sosial menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Prokes Covid-1 di dekat halte bus way Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, REDAKSI24.COM—  Petugas gabungan menjatuhkan sanksi terhadap 114.133 warga serta menyegel 431 restoran dan 48 perkantoran dalam Operasi Yustisi terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

“Totalnya ada 114.133 orang yang ditindak petugas dengan sanksi berbeda,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, Ahad.

Yusri merinci penindakan dimaksud terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan 22.403 kasus dan sanksi sosial 33.485 kasus.

Kata dia, penindakan melalui razia Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) itu berlangsung selama kurun waktu 14 September-2 Oktober.

Petugas yang diturunkan, menurut Yusri, merupakan gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta serta Pemprov DKI.

BACA JUGA:Jakarta Bisa Kumpulkan Denda PSBB Rp 3,1 Miliar

Hukuman yang dikenakan dalam Operasi Yustisi terhadap pelanggar prokes Covid-19 itu mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda dijatuhkan terhadap 1.847 pelanggar prokes ditambah sejumlah perkantoran dan tempat makan atau restoran yang dilakukan penyegelan.

Disebutkan, dari  denda administrasi terhadap 1.847 terkumpul Rp 371.320.000.

Selain itu 48 perkantoran sudah disegel ditambah 431 tempat makan atau restoran yang juga dikenai sangsi penyegelan sesuai aturan Pergub DKI  Nomor 88 Tahun 2020.

“Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” ujar Yusri.(Taufik/Ant/Jaya)