KABUPATEN LEBAK, REDAKSI24.COM – Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ST (33) warga Kampung Pasir Jati, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang menjadi pengedar narkotika golongan I jenis shabu diwilayah Kabupaten Lebak.
ST ‘Dicokok’ oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi dengan komsumennya di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB lalu.
” Saat itu tersangka ST sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan lidik selama beberapa minggu,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana saat menggelar Press Release di Mapolres Lebak, Rangkasbitung (Senin (28/12/2020).
Ilman mengungkapkan, tersangka ST merupakan seorang Residivis yang sebelumnya sudah pernah terjerat pada kasus yang sama.
Pada kasus ini sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah tas selempang warna coklat serta 1 unit handphone. Katanya, barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Kecamatan Rangkasbitung, dan Cikulur.
“Tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020, shabu tersebut didapat dari seorang Pengendali di daerah Tanggerang, yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran. Rencananya shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung,”kata Ilham.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman bagi tersangka yakni 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Yusuf/Hendra)