Naikkan Harga Seenaknya, Penjual Obat di Jaktim Dicokok Polisi

oleh -
penjual obat polda metro jaya dicokok polisi harga obat, HET, kemenkes RI obat covid-19 kabid humas polda metro jaya kombes pol Yusri Yunus
PENJUAL OBAT PASAR PRAMUKA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

JAKARTA, REDAKSI24.COM – Seorang penjual obat berinisial R, tak bisa berkutik saat digelandang petugas Polda Metro Jaya. Penjual obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) itu, dicokok polisi lantaran menaikkan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

Petugas mendapati satu toko SE yang menjual Ivermectin dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes, yakni per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak.

“Tapi di lapangan karena kelangkaan obat ini disebabkan juga panic buying masyarakat, dijual seharga Rp475.000 per kotak,” kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA: Luncurkan Telemedisin, Pemerintah Minta Kapolri Jaga Toko Obat

Yusri mengatakan pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

“Kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini. Pihaknya juga tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap para penjual obat yang menjual melebihi HET.

“Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga,” tandas Yusri.(Ant/Difa)